Samarinda, 17 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program strategis pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan hadir dalam rapat koordinasi dengan Satgas Percepatan Pembentukan KMP Wilayah I yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian RI. Wilayah I ini meliputi provinsi DI. Yogyakarta, Jawa Tengah dan seluruh Kalimantan.
Mengawali kegiatan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian RI, Dr. Idha Widi Arsanti memberikan arahan dan membuka rapat ini. Beliau menyampaikan bahwa pembentukan KMP ini merupakan program prioritas sesuai instruksi presiden dan menjadi tanggung jawab bersama lintas instansi, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan perlu adanya kolaborasi yang kuat antar instansi/lembaga, kemudian beliau juga menjelaskan kendala umum yang terjadi di daerah dalam proses pembentukan KMP dan strategi menyelesaikan kendala tersebut.
Selanjutnya, diskusi dilanjutkan dengan pemaparan Kanwil Kemenkumham dibantu dengan Notaris sebagai mitra kerja tentang kendala yang terjadi di lapangan, khususnya kab/kota yang masih minim dalam pembentukan badan hukum KMP.
Mewakili Kakanwil Hukum Kaltim, Kabid Pelayanan AHU menjelaskan beberapa kendala yaitu, adanya bencana banjir yang melanda beberapa kab/kota seperti Berau dan Mahulu sehingga menghambat proses pembentukan KMP, kemudian adanya pengurus yang mengundurkan diri sehingga harus mengulang musdes, dan adanya desa yang belum menyerahkan kelengkapan persyaratan pembentukan KMP. Statement ini juga didukung oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Wawan Syahrani yang menjelaskan bahwa kondisi geografis menjadi kendala tersendiri, dikarenakan jarak antar desa/kelurahan yang sangat jauh, khususnya di Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Santi kembali menyampaikan bahwa kendala terbesar yaitu berkas persyaratan yang belum lengkap dan belum dikembalikan oleh Desa/Kelurahan ke Notaris dan meminta agar dapat didorong oleh DPMPD/Dinas Koperasi setempat agar secepatnya dapat mengembalikan berkas yang belum lengkap.
Kemudian, sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, Kementan RI membentuk Penjabat KDMP/KKMP di masing-masing provinsi untuk berkoordinasi langsung dengan pengurus desa/kelurahan, Dinas terkait dan Notaris.
Dengan dukungan penuh dari semua pihak, diharap proses percepatan pembentukan KMP dapat berjalan lancar sesuai waktu yang ditargetkan oleh pemerintah.