Samarinda, 22 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini ditunjukkan dengan partisipasi aktif dalam Zoom Meeting Pembahasan Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Kutai Barat.
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pihak, seperti DPPKUKM Provinsi Kaltim, Pemdes Provinsi Kaltim, Dinas Koperasi dan Dinas Pemdes Kabupaten/Kota, para lurah dan kepala desa, pendamping desa, dan koordinator lapangan, dibuka oleh Muriyanto dari DPMPD Kaltim. Zubair, selaku Korlap Percepatan Pembentukan Koperasi DPPKUKM Kaltim, bertindak sebagai moderator.
Menunjukkan keseriusan dan dukungan institusional hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Ikmal Idrus, didampingi oleh Kabid Pelayanan AHU, Santi Mediana Panjaitan, beserta tim teknis.
Dalam sambutannya, Ikmal Idrus menyampaikan pentingnya sinergi dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan. “Pemerintah desa, perangkat daerah, hingga Notaris, harus berada dalam satu frekuensi untuk mewujudkan koperasi yang sah dan berdaya saing. Legalitas menjadi kunci utama dalam memperkuat koperasi agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tegasnya.
Kabupaten Kutai Barat sendiri terdiri dari 194 desa dengan progres pembentukan koperasi berdasarkan data terakhir tercatat baru mencapai 5,67%. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk mendorong percepatan melalui musyawarah desa yang menjadi langkah awal penting dalam pembentukan koperasi.
Dalam kesempatan ini, Santi Mediana Panjaitan kembali mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pemesanan nama koperasi melalui AHU Online. Ia menekankan bahwa kesalahan dalam pemesanan nama akan memperlambat proses karena pembatalannya harus dilakukan secara manual, dan Notaris baru dapat mengajukan nama baru setelah permohonan pembatalan disetujui.
Santi juga menjelaskan bahwa format nama koperasi harus mengikuti petunjuk teknis Kemenkop Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan ketentuan:
- Diawali dengan kata “Koperasi”;
- Dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”;
- Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;
- Jika terjadi kesamaan nama, ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.
Selain penyampaian progres, zoom meeting ini juga menjadi ajang untuk menyamakan persepsi, menjawab berbagai persoalan teknis, dan membahas rencana serta timeline musyawarah desa/kelurahan yang akan segera dilaksanakan.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kutai Barat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran demi mendorong kemandirian ekonomi desa.