Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenkum Kaltim) M. Ikmal Idrus melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, guna membahas penguatan layanan hukum di Kaltim, termasuk pembangunan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) serta harmonisasi peraturan daerah.
Dalam pertemuan ini, Kakanwil Kemenkum Kaltim memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru di lingkungan Kanwil Kemenkum Kaltim. Ia juga memperkenalkan jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hanton Hazali; Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C.; serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Erwin Budiyanto.
Berbagai aspek pelayanan hukum di Kanwil Kemenkum Kaltim menjadi pokok pembahasan, termasuk rencana pembangunan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Timur sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan dan pengembangan KI di daerah. Selain itu, audiensi ini juga membahas sinkronisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah antara Kanwil, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan DPRD Kaltim agar lebih efektif dan terstruktur.
Dalam diskusi mengenai penyuluhan hukum, Pj Gubernur Kaltim, Dr. Akmal Malik, memberikan masukan agar program tersebut dapat dikolaborasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim. Sinergi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi hukum kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang dimiliki Pemprov Kaltim.
Lebih lanjut, Pj Gubernur mengusulkan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemprov Kaltim dalam membangun ruang digital interaktif. Ruang ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan dan pengawasan peraturan daerah (Perda) yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemprov Kaltim semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih optimal, mendukung pengembangan kekayaan intelektual di daerah, serta menciptakan regulasi yang transparan dan partisipatif.