Samarinda, 14 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar Rapat Internal secara daring untuk membahas persiapan Pelatihan Paralegal Serentak bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini menjadi tindak lanjut dari Program Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menginisiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan pelosok.
Kegiatan rapat diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., bersama dengan Ketua Tim Pembinaan Hukum, Eka Juraidah, Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan Analisis Kebijakan Hukum, Edang Siskalia, Fungsional Penyuluh Hukum serta seluruh anggota tim kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim.
Kadiv PPPH Ferry Gunawan C. membuka rapat dengan menyampaikan bahwa Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong partisipasi Kadarkum di Kalimantan Timur dalam Pelatihan Paralegal Serentak yang akan dilaksanakan pada 18-20 Februari 2025. Pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa/kelurahan, menurut Ferry, sangat penting untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi sarana penyelesaian sengketa dan peningkatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
Rapat ini juga menghasilkan pembagian wilayah Kadarkum per Kabupaten dan Kota, yang bertujuan agar Penyuluh Hukum pada Tim Pembinaan Hukum dapat lebih fokus dalam menjaring peserta dari setiap Kadarkum di seluruh provinsi. Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah setempat juga dijalin untuk memperluas jangkauan dan memastikan tingginya partisipasi masyarakat dalam pelatihan ini. Dengan upaya bersama ini, diharapkan jumlah peserta yang terdaftar dapat meningkat sebelum penutupan pendaftaran pada 17 Februari 2025.
Pelatihan Paralegal Serentak diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperluas akses dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memberikan bantuan hukum, terutama di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian lebih. (red. Div P3H)