Samarinda – Sebagai sebuah organisasi kebijakan, Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum memiliki peranan yang krusial dalam memastikan penggunaan bukti (evidence) di setiap tahapan pembuatan kebijakan publik Kementerian Hukum (Kemenkum), menindaklanjuti hal tersebut Tim Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan, Senin, (21/04/2025).
Dalam rapat tersebut, Tim membahas mengenai Pelaksana Analisi Kebijakan di Wilayah dan Pengisian Kertas Kerja Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan, Kadiv P3H menyampaikan bahwasanya Tujuan Tim Pelaksana Analisis Kebijakan di Wilayah dan Pengisian Kertas Kerja Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan secara umum adalah untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti di tingkat daerah atau wilayah, terutama dalam hal pelaksanaan dan evaluasi kebijakan publik.
“Seluruh Tim saya harap dapat kompak dalam Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi yang relevan untuk mendukung proses pengambilan kebijakan,” Ucap Ferry G.C.
Lebih lanjut Kadiv P3H tersebut juga menghimbau kepada seluruh tim agar dapat Mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan, untuk mengetahui apakah tujuan kebijakan tercapai telah berjalan dengan optimal, sehingga dapat Memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengambilan kebijakan publik., Jelasnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Internal bersama Tim BSK, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Edang Siskalia E.P. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)