Samarinda, 25 Maret 2025 – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) intensif mengkampanyekan kesadaran masyarakat untuk berbelanja dan menjual barang atau jasa yang terlindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya yang berkaitan dengan Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, mengungkapkan bahwa meningkatnya aktivitas jual beli di berbagai kawasan perbelanjaan di Kota Samarinda menjelang Lebaran membuka potensi pelanggaran HKI. Untuk itu, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, yang dipimpin oleh Mia, melaksanakan kegiatan himbauan langsung (on the spot) di sejumlah tempat perbelanjaan di Kota Samarinda.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan para pedagang dan konsumen untuk membeli dan menjual barang yang asli serta terlindungi oleh hak kekayaan intelektual. Ini untuk menghindari risiko terlibat dalam pelanggaran HKI," ujar Mia.
Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menambahkan bahwa aktivitas berbelanja menjelang lebaran seharusnya menjadi momentum positif untuk meningkatkan perekonomian, tanpa menimbulkan kerugian akibat pelanggaran HKI. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual dan manfaat dari pendaftaran HKI.
Dengan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan mematuhi aturan terkait kekayaan intelektual, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan lebih aman dan sah. (red. Bid KI)