Samarinda, 15 Mei 2025 – Dalam rangka mempercepat penjaringan peserta Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan II, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melakukan koordinasi intensif dengan Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kota Samarinda, yaitu Kelurahan Pelita, Kelurahan Sidomulyo, dan Kelurahan Pasar Pagi.
Koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 ini bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi dan mendorong partisipasi aktif dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam pelatihan paralegal, sebagai bagian dari inisiatif strategis Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan.
Mengacu pada arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Madya Malik Ibrahim, didampingi oleh Agus Sudianto, Astari Intan, dan Soraedha Liestia. Tim diterima dengan baik oleh pihak kelurahan, masing-masing oleh Budiansyah selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Pelita, Arifin dari Kelurahan Pasar Pagi, dan Plt. Kasi Pemerintahan Kelurahan Sidomulyo, Mila.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil menekankan bahwa sebagai Kelurahan Binaan Sadar Hukum berdasarkan SK Wali Kota Samarinda, pembentukan Posbankum menjadi kewajiban yang strategis untuk memperkuat akses keadilan, khususnya bagi masyarakat akar rumput yang selama ini terbatas dalam memperoleh layanan hukum.
Tim juga mendorong kelurahan untuk mengirimkan masing-masing dua peserta dari wilayahnya untuk mengikuti Parletak Angkatan II. Adapun persyaratan peserta antara lain:
1. Merupakan warga dari kelurahan/desa yang akan membentuk Posbankum (dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa);
2. Aktif dalam kegiatan Kadarkum (dibuktikan dengan SK Kadarkum dari Lurah/Kepala Desa);
3. Telah diterbitkan SK pembentukan Posbankum dan penugasan sebagai paralegal oleh Lurah/Kepala Desa.
Melalui upaya ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap terbentuknya jaringan paralegal akar rumput yang mampu memberikan layanan bantuan hukum secara langsung kepada masyarakat desa/kelurahan, sekaligus memperkuat budaya hukum di tingkat lokal.