Balikpapan, 17 Juni 2025 – Dalam rangka menjaga konsistensi dan kualitas produk hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Balikpapan.
Rapat yang digelar di Balikpapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Ferry Gunawan C, mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, serta didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun dua Raperwali yang dibahas meliputi:
1. Raperwali tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi.
2. Raperwali tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam penyampaiannya, Kadiv P3H menegaskan pentingnya proses pembahasan untuk menjamin kesesuaian rancangan regulasi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam proses pembahasan Raperwali, khususnya dalam memastikan kepatuhan hukum dan kesesuaian norma dengan melakukan harmonisasi materi muatan secara menyeluruh," ujar Ferry Gunawan C.
Lebih lanjut, ia berharap agar Raperwali yang dibahas dapat menghasilkan peraturan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kota Balikpapan dan Kalimantan Timur secara umum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kaltim untuk memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pembentukan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.