
SAMARINDA, 4 Desember 2025 — Upaya mendaftarkan Pisang Kepok Kutai Timur sebagai produk Indikasi Geografis (IG) resmi memasuki tahap krusial. Hari ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar sidang Pemeriksaan Substantif secara daring untuk menilai kelayakan dan keotentikan produk unggulan Kutai Timur tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana, turut mengikuti sidang tersebut bersama tim pendamping dari Kanwil. Sidang ini mempertemukan Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) DJKI dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pisang Kepok Kutai Timur selaku pemohon untuk melakukan verifikasi final terhadap dokumen deskripsi produk.
Dari lokasi sentra produksi di UPT Penyuluhan Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (UPT-PPPP) Kecamatan Kaliorang, para petani, pengurus MPIG, dan perwakilan dinas terkait memberikan penjelasan teknis terkait proses budidaya, kondisi tanah, metode pemeliharaan, hingga karakter khas rasa pisang yang menjadi nilai pembeda. Tim ahli dari DJKI menguji setiap paparan dengan saksama guna memastikan bahwa kualitas dan reputasi Pisang Kepok Kutai Timur benar-benar dipengaruhi oleh faktor geografis wilayah tersebut.
Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan pendampingan penuh selama proses verifikasi ini. Jika seluruh unsur telah memenuhi persyaratan, Pisang Kepok Kutai Timur selangkah lagi akan menyandang sertifikat Indikasi Geografis dan bergabung dengan deretan produk IG Kalimantan Timur yang telah memperoleh pengakuan nasional maupun internasional.






