Samarinda, 15 Mei2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Intellectual Property Conflict Resolution Center (IP.C.R.C) menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) berupa penggunaan merek tanpa izin oleh pihak lain.
Aduan tersebut diterima oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus. Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, bersama jajaran, melakukan komunikasi awal dengan pelapor secara virtual.
Dalam aduannya, Didin Rahmadi selaku pemilik merek, menyampaikan keinginan agar permasalahan dugaan pelanggaran ini dapat diselesaikan melalui jalur damai. Ia berharap, melalui mediasi yang difasilitasi oleh IP.C.R.C, hak ekonomi dan moralnya sebagai pemegang merek dapat dipulihkan.
Menanggapi hal tersebut, Mia Kusuma Fitriana menyatakan bahwa IP.C.R.C akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Namun, saat ini pemohon masih perlu melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat administratif.
“Setelah seluruh kelengkapan terpenuhi, IP.C.R.C akan melakukan verifikasi lapangan dan memproses aduan sesuai mekanisme mediasi yang telah dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual,” ujar Mia.
Peluncuran IP.C.R.C merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan akses penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang cepat, murah, dan berkeadilan, serta mendorong penyadaran pentingnya pelindungan hukum terhadap KI di masyarakat.