Samarinda, 9 Juli 2025 -- Sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran merek, Indonesia Patent and Copyright Resolution Center (IP.C.R.C) bersama Tim Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan verifikasi lapangan di Kota Samarinda, Rabu (9/7).
Verifikasi ini dilakukan berdasarkan aduan dari pemilik Merek Jasa asal Kota Balikpapan yang melaporkan adanya dugaan penggunaan merek miliknya tanpa izin oleh salah satu pelaku usaha di Samarinda.
Ketua IP.C.R.C, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa kehadiran tim di lapangan merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus.
“Kami harus cepat merespons potensi sengketa kekayaan intelektual. Kehadiran IP.C.R.C sebagai forum mediasi menjadi langkah strategis dalam mencegah eskalasi konflik hukum,” terang Mia.
Mia juga menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi lapangan ini bertujuan untuk menggali informasi dari pihak teradu dan menilai kesiapannya dalam menempuh jalur mediasi.
“Tujuan utama kami adalah mencari solusi damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi IP.C.R.C, tanpa harus membawa perkara ini ke ranah pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Rut Saragih, mengonfirmasi bahwa dari hasil verifikasi, pihak teradu menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses mediasi bersama pelapor.
“Ini merupakan langkah positif. Kami berharap dengan adanya kesepakatan mediasi ini, penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara cepat, adil, dan efisien,” ujarnya.
Langkah verifikasi ini menegaskan komitmen DJKI dan IP.C.R.C dalam mendorong penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual secara non-litigasi dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum.