Samarinda - Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang HAM Umi Laili, bersama JF Penyuluh Hukum Madya Eka Juraidah Kasubbid. Pemajuan HAM Hary Prabowo beserta jajaran Subbid Pemajuan HAM mengunjungi PT. Inti Boga Mandiri pada Selasa, 16 Juli 2024.
Tim Kanwil disambut hangat oleh Supervisor Wilayah Samarinda PT. Inti Boga Mandiri, Selamat Riyadi dan Supervisor Wilayah Tenggarong, A. Gajali. Dalam pertemuan ini turut hadir pula dalam kunjungan kerja Kanwil Kemenkumham Kaltim, Ketua Serikat Buruh Samarinda (Neneng Herawan).
Umi Laili, menyampaikan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemenuhan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan aktifitas bisnisnya. Disampaikan juga bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membuat aplikasi PRISMA bersifat pengisian mandiri (self assessment) yang ditujukan membantu dan mempermudah pelaku usaha untuk menilai potensi risiko bisnis yang timbul dari kegiatan berusaha, sehingga dapat menjadi mitigasi risiko bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan berusaha. Pengisian aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang dapat diakses melalui website: https://prisma.kemenkumham.go.id .
Supervisor wilayah Samarinda, PT. Inti Boga Mandiri, Selamat Riyadi menyampaikan bahwa PT. Inti Boga Mandiri sangat mengapresiasi setiap program pemerintah dan bersiap menjalankan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan diharapkan adanya kerjasama di tingkat pimpinan antara PT. Inti Boga Mandiri dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur sehingga program bisnis dan HAM secara bertahap dapat dilaksanakan oleh perusahaan PT. Inti Boga Mandiri. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama. (red. bid HAM)