Samarinda, 29 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) hari ini menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan Wali Kota Tarakan secara virtual.
Rapat yang dilaksanakan secara daring ini membahas tiga rancangan peraturan Wali Kota Tarakan sebagai berikut:
Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak Atat Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Penerima Sertifikat Hak Atas Tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Acara dibuka dan dipimpin oleh Edy Suyitno selaku Wakil Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan. Peserta rapat yang hadir secara virtual mencakup perwakilan dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, antara lain Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kota Tarakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Tarakan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan.
Dalam sesi pembahasan dilakukan pemaparan hasil analisis konsepsi terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut. Diskusi berjalan interaktif, dengan seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan pandangan demi penyempurnaan substansi dan legalitas peraturan.