Samarinda, 4 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembinaan regulasi di tingkat daerah. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
Dalam kesempatan ini, beberapa rancangan regulasi yang menjadi fokus pembahasan antara lain: Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Penyedia Jasa Perorangan Lainnya.
Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., yang didampingi oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Paser termasuk DPRD, Inspektur Daerah, Asisten III Sekretariat Daerah, dan perwakilan OPD terkait.
Ferry Gunawan menegaskan, “Kegiatan harmonisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap rancangan peraturan daerah dan kepala daerah melalui proses harmonisasi agar tidak terjadi cacat formil. Hal ini penting untuk menjamin regulasi yang dihasilkan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari tumpang tindih regulasi.”
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan telaahan komprehensif dari segi yuridis, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta teknik penyusunan aturan. Beberapa catatan korektif disampaikan guna memperbaiki sistematika penulisan, penggunaan istilah hukum, dan kejelasan norma dalam pasal-pasal rancangan.
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Paser mewakili Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi Kanwil Kemenkum Kaltim. Ia juga menegaskan komitmen daerah untuk menyempurnakan rancangan regulasi sesuai hasil harmonisasi sebelum diteruskan ke tahap penetapan.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui regulasi yang tepat, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan di Kabupaten Paser.