
Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memfasilitasi penyelenggaraan rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan regulasi dari Pemerintah Kota Tarakan, yakni Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 27 November 2025.
Rapat yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim zonasi Kota Tarakan serta turut hadir perwakilan DPRD Kota Tarakan dan perangkat daerah pengusul dari Kota Tarakan.
Pada kesempatan tersebut, pemrakarsa terlebih dahulu memaparkan latar belakang, tujuan, serta materi pokok pengaturan dari ketiga rancangan. Tim Perancang kemudian melakukan telaah menyeluruh, mulai dari kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kejelasan rumusan norma, hingga konsistensi struktur dan teknik penyusunan naskah.
Proses diskusi berlangsung intensif namun konstruktif. Setiap catatan, masukan, dan perbaikan disampaikan sebagai langkah untuk memperkuat kualitas regulasi agar mudah dipahami, dapat diterapkan, dan mampu menjawab kebutuhan hukum di Kota Tarakan.
Harmonisasi ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.





