Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Hari Ke-2, IP Talks Hak Cipta Bahas Pelindungan Kreativitas Di Era Digital, Tantangan dan Peluang

Kolase

Jakarta – Memasuki hari ke-2, Kamis, (14/08/2025), kegiatan Intellectual Property Expose Indonesia T.A 2025 semakin meriah dengan menghadirkan Narasumber manarik yaitu Ahmad M. Ramli Guru Besar Cyber Law, Privacy Law, & IP Law Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dedy Kurniadi WakilKetua LMKN Pencipta, Kartini Nurdin Ketua YRCI, Ari Juliano Gema Praktisi Hukum, Furqondhio Wibowo Content Strategist kokbisa.id, Dannny Ardiyanto Youtube Asia Tenggara dan Rikson Sitorus dari DJKI.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, Para Direktur dan seluruh perwakilan dari Kementerian Hukum yang ada di Indonesia. IP Talks kali ini membahas terkait “Pelindungan Kreatifitas Di Era Digital, Tantangan dan Peluang”.

Dalam paparannya, Ahmad M. Ramli menyampaikan terkait Fenomena Hak Cipta Era Digital, ia menyebutkan bahwasanya pasar Artificial Intelligence atau yang disingkat AI dalam musik global bernilai USD 3,9 miliar pada tahun 2023 dan diperkirakan mencapai USD 38,71 miliar pada tahun 2033 dengan CAGR sebesar 25,8% selama periode perkiraan.,
“74% pengguna internet telah memanfaatkan AI dalam beberapa kapasitas untuk menemukan atau berbagi musik,” Pungkas Ramli.

Guru Besar Cyber Law, Privacy Law, & IP Law Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran juga menjelaskan bahwa pendengar musik di Indonesia menghabiskan rata rata 27,2 jam/minggu untuk mendengarkan musik, hal itulah yang menempatkan pasar musik streaming Indonesia peringkat 19 Dunia., Ungkap Ramli.

Mantan Dirjen KI tersebut juga menekankan bahwa musik memerlukan popularitas untuk menarik perhatian, sehingga setiap musik yang diciptakan akan semakin sukses.,
“Untuk bisa menarik hak ekonomi secara maksimal, musik memerlukan popularitas dengan melakukan pendekatan remunerasi agar lebih menguntungkan para pencipta dan hak terkait,” Jelasnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Narasumber lainnya yang mambahas terkait “Pelindungan Kreatifitas Di Era Digital, Tantangan dan Peluang” dan dilanjut dengan sesi diskusi. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)

WhatsApp Image 2025 08 14 at 15.50.38WhatsApp Image 2025 08 14 at 15.50.39WhatsApp Image 2025 08 14 at 15.50.48WhatsApp Image 2025 08 14 at 15.50.48 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id