Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Gelar FGD Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Kaltim Sosialisasikan Pentingnya Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kukar

01

Loa Janan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual senantiasa terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif. Hal ini diwujudkan dengan pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ekonomi Kreatif, HAKI, dan Sosialisasi Kukar Kredit Idaman (KKI)” yang digelar di Café Tentang Rasa, Kecamatan Loa Janan, pada Selasa (2/7/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Ekonomi Kreatif Kukar, dan Bank Kaltimtara sebagai mitra pendukung pembiayaan usaha. Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim hadir sebagai narasumber atas arahan Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, dengan menugaskan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, untuk memberikan materi sosialisasi.

Dalam paparannya, Mia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual meliputi hak cipta, merek dagang, hingga desain industry merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai strategis, baik secara moral maupun ekonomis. Perlindungan hukum terhadap KI menurutnya sangat penting, agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun kreator lokal tidak hanya mendapatkan pengakuan atas karya mereka, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

"Melalui pendaftaran dan perlindungan KI, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas produknya, meningkatkan daya saing, serta memperluas pasar tanpa khawatir ditiru pihak lain," ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta terkait prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan KI, hingga strategi agar produk lokal bisa berkembang dan tetap otentik di tengah persaingan pasar.

Mia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya melindungi hasil karya mereka. "Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal legalitas, tapi juga bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi dan penguatan identitas produk lokal," tambahnya.

Melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah, lembaga keuangan, dan komunitas kreatif, FGD ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh dan berbasis perlindungan hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara.

02030405

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id