Loa Janan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual senantiasa terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif. Hal ini diwujudkan dengan pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ekonomi Kreatif, HAKI, dan Sosialisasi Kukar Kredit Idaman (KKI)” yang digelar di Café Tentang Rasa, Kecamatan Loa Janan, pada Selasa (2/7/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Ekonomi Kreatif Kukar, dan Bank Kaltimtara sebagai mitra pendukung pembiayaan usaha. Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim hadir sebagai narasumber atas arahan Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, dengan menugaskan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, untuk memberikan materi sosialisasi.
Dalam paparannya, Mia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual meliputi hak cipta, merek dagang, hingga desain industry merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai strategis, baik secara moral maupun ekonomis. Perlindungan hukum terhadap KI menurutnya sangat penting, agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun kreator lokal tidak hanya mendapatkan pengakuan atas karya mereka, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
"Melalui pendaftaran dan perlindungan KI, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas produknya, meningkatkan daya saing, serta memperluas pasar tanpa khawatir ditiru pihak lain," ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta terkait prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan KI, hingga strategi agar produk lokal bisa berkembang dan tetap otentik di tengah persaingan pasar.
Mia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya melindungi hasil karya mereka. "Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal legalitas, tapi juga bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi dan penguatan identitas produk lokal," tambahnya.
Melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah, lembaga keuangan, dan komunitas kreatif, FGD ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh dan berbasis perlindungan hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara.