Samarinda, 22 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan kegiatan Intellectual Property Conflict Resolution Center (IP.C.R.C) di Kota Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran merek, khususnya kasus pemalsuan merek fashion desainer nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, bersama jajaran Pegawai Pemeriksa Negara Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI yang dipimpin oleh Cecep Sarip Hidayat, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Mia Kusuma Fitriana beserta jajaran serta PPNS KI dari Kanwil Kemenkum Kaltim.
Dalam kegiatan ini, PPNS KI DJKI dan PPNS KI Kanwil Kemenkum Kaltim telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran merek. Dari hasil pemeriksaan, telah dikumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya. Namun, di hadapan para PPNS KI, pihak terperiksa menyatakan kesediaannya untuk:
1. Menghentikan produksi barang yang diduga melanggar merek.
2. Tidak menjual kembali barang tersebut.
3. Mengupayakan perdamaian dengan pihak pengadu.
Saat ini, proses selanjutnya menunggu tanggapan dari pihak pengadu. Pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah agar tidak berlanjut ke ranah hukum.
Kegiatan IP.C.R.C ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung penegakan hukum kekayaan intelektual serta melindungi karya desainer nasional dari pelanggaran merek. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata dari inovasi IP.C.R.C dalam memberikan solusi alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual secara cepat, efektif, dan damai.