Balikpapan, Selasa, 6 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM/UMKM). Pada kegiatan konsultasi layanan Kekayaan Intelektual yang digelar hari ini di Balikpapan, empat UKM binaan Pertamina secara spontan langsung mendaftarkan merek usaha mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UKM, tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek dagang.
Para pemilik usaha yang hadir menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan konsultasi yang dilakukan oleh tim pelayanan KI telah membuka wawasan mereka mengenai urgensi pendaftaran merek. Dorongan dan penjelasan yang diberikan membulatkan tekad mereka untuk langsung mendaftarkan merek usaha saat acara berlangsung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme para peserta. Ia mengungkapkan bahwa inisiatif ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas identitas bisnis mereka.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, menambahkan bahwa hasil langsung dari kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan langsung berupa sosialisasi dan konsultasi sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Mia juga mengungkapkan bahwa sebanyak 10 UKM lainnya tengah menyiapkan berkas untuk segera menyusul mendaftarkan mereknya.
Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil Kemenkum Kaltim membagikan goodie bags dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada para peserta yang telah mendaftarkan merek mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan pemicu semangat bagi pelaku UKM lainnya untuk segera mengambil langkah perlindungan hukum terhadap merek usahanya sebagai bagian penting dari keberlangsungan bisnis dan daya saing di pasar.