
Samarinda – Perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk menjaga usaha tetap aman sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) turun langsung memberikan edukasi kepada para pedagang di Kawasan Citra Niaga, Samarinda, Selasa (17/3/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI serta mencegah potensi pelanggaran di lingkungan usaha.
Tim Kanwil Kemenkum Kaltim mendatangi langsung tenan-tenan pedagang di kawasan tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai manfaat pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta. Pendekatan ini dilakukan agar informasi dapat diterima secara langsung dan mudah dipahami oleh para pelaku usaha.
Kegiatan dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Madya, Rima Kumari, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus.
Dalam kesempatan tersebut, Rima Kumari menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi melindungi pelaku usaha dari potensi pelanggaran, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk yang dihasilkan.
“Langkah kecil ini bisa menjadi fondasi untuk membangun ekosistem kreatif yang beretika di Kota Samarinda,” ujarnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek dan melindungi karya intelektual akan berdampak positif terhadap perkembangan usaha, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
Dengan kegiatan edukasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap para pedagang di Kawasan Citra Niaga semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, diharapkan pula jumlah permohonan pendaftaran KI di Kalimantan Timur dapat meningkat serta mampu menekan potensi pelanggaran KI di daerah.




