Samarinda – Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana menghadiri kegiatan Rapat Penyusunan Rapergub Kaltim tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Senin, (23/11/2024).
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Anggrek Hitam, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov.Kaltim tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Amaylia Dina Widyastuti.
Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai perangkat daerah dan instansi vertikal dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Kaltim, terkait arah penyusunan Rapergub apakah dibuat dalam bentuk perubahan ataukah perlu untuk dibuat Rapergub baru dengan mencabut Pergub Pengelolaan Cadangan Pangan yang telah diubah 2(dua) kali.
Kapala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa sebaiknya Pergub tersebut dibuat yang baru. dikarenakan materi muatan yang akan diubah melebihi dari 50%, terlebih lagi dengan adanya penetapan Undang-Undang Cipta Kerja banyak mengubah kewenangan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian., Jelas Mia.
Lebih lanjut Mia juga menyampaikan bahwa untuk menyusun Rapergub yang baru, maka Dinas segera menyusun penjelasan dan disampaikan kepada Biro Hukum untuk masuk dalam Propermperkada., Ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan berharap dengan adanya Rapat Penyusunan Rapergub Kaltim tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dapat menghasilkan suatu produk hukum daerah yang mengatur tentang pengelolaan cadangan pangan di daerah, sehingga dapat mendukung tercapainya ketahanan pangan di Kalimantan Timur. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)