Samarinda, 22 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyerahkan secara langsung sertifikat merek kepada pelaku UMKM di Kota Samarinda, sebagai bagian dari komitmen mendukung program SAPA MEREK (Sistem Administrasi Perlindungan Merek).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, kepada Nur Nina Ningsih, pemilik usaha kuliner Crown Cook N Cookies yang berdomisili di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Sertifikat ini diterbitkan dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak pengajuan pendaftaran merek.
Mia menyampaikan bahwa penyerahan secara langsung ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta pelayanan hukum bagi para pelaku UMKM lokal. “Dengan memiliki sertifikat merek, Crown Cook N Cookies kini mendapatkan kepastian hukum, terhindar dari plagiarisme, dan memiliki nilai tambah dalam pemasaran produk. Ini adalah investasi penting bagi masa depan usaha mereka,” jelas Mia.
Program SAPA MEREK yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia menargetkan proses penyelesaian pendaftaran merek dalam waktu paling lama 6 bulan. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Merek Crown Cook N Cookies kini telah resmi terdaftar dan dilindungi oleh negara selama 10 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sertifikat ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut dalam aktivitas perdagangan sesuai kelas yang didaftarkan, serta menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggaran atau penyalahgunaan oleh pihak lain.
Lebih dari itu, merek yang terdaftar menjadi aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai tinggi, yang dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan usaha, reputasi bisnis, serta peluang lisensi di masa depan.
Kanwil Kemenkum Kaltim terus mengajak dan memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Kalimantan Timur untuk segera mendaftarkan merek maupun kekayaan intelektual lainnya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penguatan daya saing usaha di pasar lokal, nasional, maupun internasional.