Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Dukung Program ‘SAPA MEREK’, Kanwil Kemenkum Kaltim Serahkan Langsung Sertifikat Merek kepada Pelaku UMKM Samarinda

 1. SAPA MERK

Samarinda, 22 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyerahkan secara langsung sertifikat merek kepada pelaku UMKM di Kota Samarinda, sebagai bagian dari komitmen mendukung program SAPA MEREK (Sistem Administrasi Perlindungan Merek).

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, kepada Nur Nina Ningsih, pemilik usaha kuliner Crown Cook N Cookies yang berdomisili di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Sertifikat ini diterbitkan dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak pengajuan pendaftaran merek.

Mia menyampaikan bahwa penyerahan secara langsung ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta pelayanan hukum bagi para pelaku UMKM lokal. “Dengan memiliki sertifikat merek, Crown Cook N Cookies kini mendapatkan kepastian hukum, terhindar dari plagiarisme, dan memiliki nilai tambah dalam pemasaran produk. Ini adalah investasi penting bagi masa depan usaha mereka,” jelas Mia.

Program SAPA MEREK yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia menargetkan proses penyelesaian pendaftaran merek dalam waktu paling lama 6 bulan. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Merek Crown Cook N Cookies kini telah resmi terdaftar dan dilindungi oleh negara selama 10 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sertifikat ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut dalam aktivitas perdagangan sesuai kelas yang didaftarkan, serta menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggaran atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

Lebih dari itu, merek yang terdaftar menjadi aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai tinggi, yang dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan usaha, reputasi bisnis, serta peluang lisensi di masa depan.

Kanwil Kemenkum Kaltim terus mengajak dan memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Kalimantan Timur untuk segera mendaftarkan merek maupun kekayaan intelektual lainnya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penguatan daya saing usaha di pasar lokal, nasional, maupun internasional.

2. SAPA MERK

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id