
SAMARINDA, 11/12/25 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam peningkatan kualitas layanan publik. Komitmen ini ditunjukkan melalui kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam kegiatan Pencanangan Maklumat Layanan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Hotel Harris Samarinda, Kamis (11/12).
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang diwakili oleh Fadhil Arrasyid dan Nita Adela (Analis KI Ahli Pertama) untuk hadir dalam kegiatan strategis tersebut. Kehadiran ini menjadi bentuk dukungan terhadap pembaruan standar pelayanan publik di Balai Bahasa, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan nomenklatur instansi di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pembaruan maklumat layanan menjadi momentum penting setelah berlakunya maklumat sebelumnya selama dua tahun. Melalui pencanangan ini, Balai Bahasa menegaskan komitmen menghadirkan layanan yang lebih prima, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam konteks Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam kegiatan tersebut, Balai Bahasa memaparkan sejumlah layanan unggulan, di antaranya Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang kini menjadi standar penilaian tidak hanya bagi penutur lokal, tetapi juga penutur asing yang berkegiatan di Indonesia. Selain itu, penguatan Layanan Penerjemahan—mulai dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia, sebaliknya, hingga ke bahasa asing—menjadi fokus penting untuk mendukung kebutuhan komunikasi di wilayah yang semakin berkembang.
Pada sesi diskusi, perwakilan Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan sejumlah masukan konstruktif. Nita Adela menyoroti pentingnya aspek transparansi biaya layanan.
“Kami menyarankan agar dasar hukum biaya dapat ditampilkan secara jelas dan eksplisit. Ini penting agar masyarakat memahami legalitas setiap pungutan layanan,” ujarnya.
Nita juga mendorong Balai Bahasa meningkatkan strategi diseminasi informasi melalui media visual seperti flyer layanan agar masyarakat lebih mudah memahami alur dan ketentuan layanan yang tersedia.
Sementara itu, Fadhil Arrasyid menegaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi setiap produk inovasi dan karya yang dihasilkan Balai Bahasa. Ia mengimbau agar seluruh hasil karya didaftarkan Hak Cipta-nya melalui DJKI sebagai upaya pengamanan aset negara dan dukungan terhadap ekosistem kreatif yang lebih terlindungi.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi dengan Balai Bahasa, terutama terkait optimalisasi penggunaan Bahasa Indonesia dalam pelayanan publik serta peningkatan budaya hukum di masyarakat. Dialog dan kolaborasi antarlembaga ini menjadi langkah strategis menuju pelayanan publik yang lebih profesional, akuntabel, dan berstandar nasional.



