Samarinda, 11 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melanjutkan kegiatan dalam mendukung pendidikan hukum di dunia akademik dengan berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran. Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kaltim, Santi Mediana Panjaitan, bersama pejabat fungsional dan pelaksana dari Pelayanan AHU, memberikan kuliah kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dalam Mata Kuliah Hukum Jaminan.
Pada kesempatan tersebut, Santi Mediana Panjaitan menjelaskan mengenai hukum jaminan khususnya terkait Jaminan Fidusia. Penjelasan dimulai dari pengertian jaminan fidusia secara umum dilanjutkan dengan penjelasan terkait peran Kementerian Hukum dalam jaminan fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut/dijaminkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pengikatan Jaminan secara Fidusia ini menjadi populer dalam masyarakat karena tidak memerlukan penyerahan barang jaminan seperti dalam sistem gadai, barang yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut masih dapat digunakan oleh Debitur selama pinjaman belum lunas. Kreditur hanya memegang bukti kepemilikan yang sudah diikat secara fidusia dan mendapat sertifikat Jaminan Fidusia. Menurut Undang-Undang, benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan, hal ini mempunyai arti penting untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditor lainnya mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia merupakan intansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan layanan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan fidusia. Layanan ini dapat diakses secara elektronik melalui laman AHU online. Setelah didaftar, Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan sertifikat Jaminan Fidusia yang dicantumkan irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. yang memiliki makna bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan, bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
Kuliah tamu ini disambut dengan antusias oleh mahasiswa yang aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penerapan jaminan fidusia di masyarakat. Diskusi interaktif di akhir perkuliahan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menggali lebih dalam topik yang dipaparkan dan bagaimana hal itu relevan dengan praktek di masyarakat saat ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman akademik mengenai hukum jaminan, tetapi juga wawasan yang lebih luas tentang perkembangan hukum jaminan khususnya jaminan fidusia. (red. Bid AHU)