
Tana Paser – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat kualitas regulasi di daerah melalui penyelenggaraan Rapat Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser yang berlangsung pada 20 November 2025 di Ruang Rapat Seratai Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser ini dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Panji dan Abdan.
Empat Raperda strategis dibahas secara mendalam, meliputi:
1. Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
2. Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
3. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keseriusan Pemerintah Kabupaten Paser tampak dari kehadiran unsur legislatif dan berbagai perangkat daerah, seperti DPRD Kabupaten Paser, Bapemperda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial, BPBD, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser.
Melalui proses diskusi yang menyatukan pandangan dari sisi legislasi hingga teknis operasional, Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan penguatan substansi agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan tuntasnya proses harmonisasi ini, diharapkan keempat Raperda dapat segera ditetapkan menjadi payung hukum yang kuat, efektif, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Paser.




