Samarinda – Jumat, (21/11/2025) Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Ferry Gunawan C Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis pada Peningkatan Kapasitas Pengelola JDIHN dan Persiapan Pelaporan E-Report JDIH Tahun 2025 di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh peserta yang berasal dari perwakilan Bagian Hukum dan Tim Pengelola JDIHN yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Dalam paparanya Kadiv P3H menyampaikan kebijakan pemerintah terkait JDIH dan teknis pelaporan serta optimalisasi penerapan e-report JDIHN.
Lebih lanjut Kadiv P3H juga menyampaikan bahwa pembinaan terhadap pengelolaan JDIHN mencakup enam aspek utama yaitu organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.,
“Penguatan keenam aspek ini akan memastikan JDIH mampu menyediakan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” Ujar Ferry G.C.
Kadiv P3H juga menghimbau kepada seluruh Pengelola JDIHN yang ada di Kabupaten Kutai Timur bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum harus mengikuti pedoman resmi, termasuk standar metadata, penataan dokumen, digitalisasi, serta pengelolaan website JDIH.,
“Saya yakin apabila standar ini diterapkan, maka dapat meningkatkan kualitas layanan informasi hukum serta kompetensi pengelola JDIH di daerah,” Jelasnya
Dengan adanya kegiatan tersebut, Kadiv P3H berharap para Pengelola JDIHN dapat lebih optimal lagi dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara profesional, sistematis, dan sesuai standar nasional JDIHN, sehingga dapat meningkatkan kapasitas layanan informasi hukum yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. (Red. Humas Kemenkum Kaltim)



