Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan hukum di dunia akademik dengan berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran. Pada Senin, 10 Maret 2025, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kaltim, Santi Mediana Panjaitan, bersama pejabat fungsional dan pelaksana dari Pelayanan AHU, memberikan kuliah kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dalam Mata Kuliah Hukum Perusahaan.
Kuliah ini merupakan bagian dari penerapan metode pembelajaran Project-Based Learning (PjBL), yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kalimantan Timur. Dengan pendekatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum secara teoritis, tetapi juga dapat berkontribusi dalam membantu pelaku usaha memahami legalitas bisnis mereka.
Pada kesempatan tersebut, Santi Mediana Panjaitan menjelaskan mengenai perbedaan antara badan usaha non-badan hukum dan badan usaha berbadan hukum. Ia mengupas tuntas mengenai perubahan yang dihadirkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, yang membagi bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) menjadi dua kategori: Perseroan Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada struktur kepemilikan dan tanggung jawab hukum pemiliknya, dimana Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendirikan perusahaan tanpa membutuhkan mitra atau pemegang saham lain.
Santi juga memperkenalkan konsep Social Enterprise atau Kewirausahaan Sosial, sebuah kebijakan baru dalam pendaftaran Perseroan Terbatas yang tidak hanya fokus pada keuntungan tetapi juga memiliki misi sosial dan lingkungan. Social Enterprise, yang berfokus pada penyelesaian masalah sosial seperti kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan keberlanjutan lingkungan, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dicanangkan oleh PBB. Dalam praktiknya, pelaku usaha yang mendirikan Social Enterprise dapat memilih salah satu atau lebih dari 17 tujuan SDGs, seperti pengentasan kemiskinan atau aksi terhadap perubahan iklim, sebagai fokus utama bisnis mereka.
Kuliah tamu ini disambut dengan antusias oleh mahasiswa yang aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penerapan hukum dalam dunia usaha. Diskusi interaktif di akhir perkuliahan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menggali lebih dalam topik yang dipaparkan dan bagaimana hal itu relevan dengan praktek bisnis saat ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman akademik mengenai hukum perusahaan, tetapi juga wawasan yang lebih luas tentang inovasi hukum dalam dunia bisnis, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan UMK dan bisnis berbasis sosial. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman diharapkan dapat berlanjut, mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang berbasis hukum yang lebih kuat di Kalimantan Timur.