Samarinda - Dalam upaya menunjang kinerja Notaris dalam pemberian pemahaman mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, melaksanakan Sosialisasi Sistem Daftar Pengguna Jasa Berdasarkan Tingkat Resiko (DeSIRE) pada Rabu, 15 April 2025. Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual ini, diikuti oleh seluruh Notaris wilayah kerja Kalimantan Timur dan Utara.
Kegiatan diawali dengan penguatan pelaksanaan PMPJ bagi Notaris oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan yang menjelaskan bahwa PMPJ merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh Notaris, untuk mengetahui identitas dan profil pengguna jasa, sekaligus bentuk implementasi dari prinsip kehati-hatian dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Kehadiran Sistem DeSIRE yang merupakan inovasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur ini mampu membantu Notaris dalam mendukung penilaian risiko Pengguna Jasa, melalui identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi Pengguna Jasa.
"DESIRE dirancang untuk membantu notaris dalam mengidentifikasi dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risikonya. Ini penting agar Notaris dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”, ucap Santi.
Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian Instrumen Costumer Due Diligence (CDD) yang merupakan aspek penting penilaian identifikasi pengguna Jasa dan simulasi pemanfaatan Inovasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur Sistem DeSIRE oleh Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan kinerja Notaris dalam mengukur profil Pengguna Jasa, yang turut berdampak pada peningkatan perekonomian dan iklim investasi yang baik di tengah masyarakat. (red. Humas Kemenkum Kaltim)