Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Dukung Indonesia Emas 2045, FGD Kanwil Kaltim: Evaluasi Aturan Daerah untuk Pangan yang Mandiri dan Berkelanjutan

01

Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Terkait Swasembada Pangan di Provinsi Kalimantan Timur” pada Senin (16/6/2025) bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Samarinda.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membawahi urusan pangan atau perwakilannya, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Daerah, para analis hukum, serta perancang peraturan perundang-undangan. FGD ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengevaluasi regulasi yang mengatur ketahanan dan kemandirian pangan di daerah.

Keynote speech sekaligus membuka kegiatan adalah Kepala BPHN Kementerian Hukum RI diwakili oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Mulizi. Ia menekankan pentingnya evaluasi hukum sebagai instrumen untuk mengidentifikasi hambatan regulasi, menilai efektivitas kebijakan, serta memberikan rekomendasi berbasis data yang akurat untuk perbaikan regulasi di masa mendatang.

“Instruksi Presiden untuk melakukan review dan sinkronisasi regulasi adalah langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045. Ini bukan sekadar penyederhanaan norma hukum, tetapi juga memastikan bahwa regulasi tidak tumpang tindih dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional,” tegas Arfan.

Ia juga menyoroti tantangan aktual seperti hiperregulasi, disharmoni antaraturan, hingga potensi multiinterpretasi yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan pangan secara efektif. Evaluasi hukum, lanjutnya, diharapkan mampu menciptakan sistem regulasi yang sederhana, harmonis, jelas, efisien, dan berjiwa Pancasila.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, sambutan disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa swasembada pangan merupakan bagian dari visi nasional untuk mewujudkan kemandirian bangsa sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Swasembada pangan bukan hanya tentang mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri, tetapi juga berkaitan erat dengan ketersediaan, keamanan, mutu, gizi, dan keterjangkauan pangan oleh masyarakat, tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal.

“Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah, Kanwil memiliki fungsi strategis dalam melakukan fasilitasi pemantauan, peninjauan, serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat daerah,” terang Ferry.

Evaluasi regulasi dilakukan melalui metode enam dimensi yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yakni dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, dan efektivitas pelaksanaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian RI, Indra Zakariya Rayusman juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan efektivitas peraturan daerah guna mendukung program swasembada pangan secara nasional. “Kami berharap diskusi ini menghasilkan umpan balik yang konstruktif demi peningkatan kinerja kebijakan pangan kita ke depan,” ujarnya.

FGD ini menjadi forum strategis untuk merumuskan rekomendasi berbasis kajian hukum terhadap efektivitas regulasi pangan di Kalimantan Timur. Dengan keterlibatan aktif pemangku kepentingan baik dari pusat maupun daerah, diharapkan Kalimantan Timur dapat mengambil peran lebih signifikan dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.

Kegiatan FGD kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipantik oleh Kepala Divisi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C dan di moderatori oleh Rudi Tandela Analis Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Diskusi menghadirkan narasumber utama Dr. Aji Kurnia Dermawan dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (red. Humas Kemenkum Kaltim)

02030405060708091011

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id