
Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Terkait Swasembada Pangan di Provinsi Kalimantan Timur” pada Senin (16/6/2025) bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Samarinda.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membawahi urusan pangan atau perwakilannya, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Daerah, para analis hukum, serta perancang peraturan perundang-undangan. FGD ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengevaluasi regulasi yang mengatur ketahanan dan kemandirian pangan di daerah.
Keynote speech sekaligus membuka kegiatan adalah Kepala BPHN Kementerian Hukum RI diwakili oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Mulizi. Ia menekankan pentingnya evaluasi hukum sebagai instrumen untuk mengidentifikasi hambatan regulasi, menilai efektivitas kebijakan, serta memberikan rekomendasi berbasis data yang akurat untuk perbaikan regulasi di masa mendatang.
“Instruksi Presiden untuk melakukan review dan sinkronisasi regulasi adalah langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045. Ini bukan sekadar penyederhanaan norma hukum, tetapi juga memastikan bahwa regulasi tidak tumpang tindih dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional,” tegas Arfan.
Ia juga menyoroti tantangan aktual seperti hiperregulasi, disharmoni antaraturan, hingga potensi multiinterpretasi yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan pangan secara efektif. Evaluasi hukum, lanjutnya, diharapkan mampu menciptakan sistem regulasi yang sederhana, harmonis, jelas, efisien, dan berjiwa Pancasila.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, sambutan disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa swasembada pangan merupakan bagian dari visi nasional untuk mewujudkan kemandirian bangsa sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Swasembada pangan bukan hanya tentang mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri, tetapi juga berkaitan erat dengan ketersediaan, keamanan, mutu, gizi, dan keterjangkauan pangan oleh masyarakat, tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal.
“Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah, Kanwil memiliki fungsi strategis dalam melakukan fasilitasi pemantauan, peninjauan, serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat daerah,” terang Ferry.
Evaluasi regulasi dilakukan melalui metode enam dimensi yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yakni dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, dan efektivitas pelaksanaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian RI, Indra Zakariya Rayusman juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan efektivitas peraturan daerah guna mendukung program swasembada pangan secara nasional. “Kami berharap diskusi ini menghasilkan umpan balik yang konstruktif demi peningkatan kinerja kebijakan pangan kita ke depan,” ujarnya.
FGD ini menjadi forum strategis untuk merumuskan rekomendasi berbasis kajian hukum terhadap efektivitas regulasi pangan di Kalimantan Timur. Dengan keterlibatan aktif pemangku kepentingan baik dari pusat maupun daerah, diharapkan Kalimantan Timur dapat mengambil peran lebih signifikan dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.
Kegiatan FGD kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipantik oleh Kepala Divisi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C dan di moderatori oleh Rudi Tandela Analis Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Diskusi menghadirkan narasumber utama Dr. Aji Kurnia Dermawan dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (red. Humas Kemenkum Kaltim)










