Jakarta – Dukung pertumbuhan di daerah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C mengikuti Sosialisasi Penterjemahan peraturan daerah di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum, Rabu, (23/04/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Alexander Palti dan diikuti juga oleh Kakanwil Kemenkum Riau Nur Ichwan beserta jajaran dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Kadiv P3H menyampaikan bahwasanya Sosialisasi penterjemahan peraturan daerah dapat membuat peraturan menjadi lebih mudah dipahami oleh masyarakat, termasuk para pelaku usaha, sehingga mereka dapat lebih mudah mengimplementasikannya.,
“Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan lebih patuh terhadap Perda, yang dapat berdampak pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” Ucap Ferry G.C.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendukung perekonomian yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga dengan adanya menerjemahkan Perda ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, diharapkan masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat lebih memahami ketentuan peraturan yang berlaku dan dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan ekonomi lokal. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)