Samarinda, Kamis (17/7) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menggelar rapat HARMONIS (Harmonisasi One Day Service) secara daring. Kegiatan ini difokuskan pada harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Balikpapan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry GC, yang didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Acara ini juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Balikpapan.
Ferry GC menegaskan pentingnya Raperda dan Raperwali terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai wujud komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Penyusunan regulasi ini harus memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,” ujarnya.
Dalam rapat ini, dibahas dua rancangan utama, yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Raperda dan Raperwali yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, terstruktur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.