Kutai Kartanegara – Rabu, (12/06/2024) Melanjutkan Klarifikasi dan Tinjauan Lapangan, atas dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan oleh perwakilan salah satu kelompok Tani di Kukar, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM (Yankoham) Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Umi Laili didampingi Tim Subbidang Pemajuan HAM, yang juga menggandeng Plt. Lurah Bukit Biru Tenggarong dan perwakilan Kelompok Tani Sidomukti, kembali melakukan pengumpulan data terkait kejelasan status hak milik warga, yang dalam hal ini terancam hilang karena kebijakan hak Guna Usaha yang meluas hingga pemukiman warga Trasmigrasi yang telah bersertifikat, dan telah domisili sejak tahun 1972.
Kali ini Tim Yankoham mengunjungi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Karta Negara, dan disambut baik oleh Kepala Bidang Sengketa (Agus Sugianto), dan Staf Bidang Sengketa. Dalam pertemuan tersebut, berlangsung diskusi terhadap indikasi mengapa Pemerintah menetapkan HGU tanpa sosialisasi dan bertemu warga sebelumnya, tanpa melibatkan aparat desa setempat, sehingga apabila sudah terjadi pelanggaran terhadap hak milik warga demikian, apa tindak lanjut Pemerintah selanjutnya.
Kabid HAM mengingatkan pada semua pihak, bahwa konstitusi mengamanahkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) adalah Tanggung Jawab Negara. Sehingga, apabila ada hak warga yang terlanggar, maka wajib dilakukan pendampingan hingga tuntas, mengingat kasus tumpah tindih lahan di Kaltim semacam ini sangat marak.
“Karena sejatinya pelanggaran HAM dapat dilakukan kapanpun, dimanapun, dan siapapun bisa menjadi pelaku pelanggaran HAM hingga dalam hal ini adalah Aparat Pemerintah. Dugaan sementara, akibat kelalaian dan/atau pembiaran (by omission), merupakan pelanggaran yang terjadi ketika negara seharusnya aktif melakukan kewajibannya untuk memenuhi dan melindungi HAM, namun negara justru tidak melakukan suatu tindakan atau bertindak pasif atau gagal mengambil tindakan untuk melindungi dan memenuhi HAM” ungkap Umi dengan tegas.
Tim Yankoham mendapatkan data dan klarifikasi dari Dinas Pertanahan & Penataan Ruang dimana informasi sementara, Perusahaan pemegang HGU dimaksud telah dibekukan, dan tidak beroperasi kembali, namun bagaimana status HGU ini dapat dikembalikan kepada masyarakat. Tim berharap Dari hasil pertemuan dengan berbagai pihak kedepan, dapat diperoleh kesepakatan untuk memulai proses enclave atau dikeluarkan dari statusnya HGU kepada pemilik sejatinya.
Belum ditemukannya titik temu, maka di akhir koordinasi dan klarifikasi, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim akan melanjutkan koordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim, BPN Kab. Kutai Kertanegara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara untuk mencari solusi terbaik agar masalah tersebut segera terselesaikan dan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. (Red. Bid HAM)