Samarinda, 26 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kali ini, Kemenkum Kaltim mengadakan sesi edukasi dan diskusi bersama Komunitas UMKM Perisai di 404 Coffee House, Jl. R. W. Monginsidi No.15, Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Acara yang berlangsung pada Rabu (26/2) pukul 14.40 WITA ini menghadirkan tiga narasumber kompeten dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kaltim, yakni Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, serta dua Analis Kekayaan Intelektual, Rima Kumari dan Favourita Sirait. Dengan total 16 peserta UMKM serta didukung oleh tiga petugas dari Kemenkum Kaltim, sesi ini berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar proses pendaftaran HKI dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya pendaftaran HKI bagi UMKM dalam rangka mengamankan identitas bisnis, mempertahankan keunikan produk, serta memperluas pangsa pasar secara legal. Dalam diskusi tersebut, para peserta diajak untuk memahami bagaimana perlindungan hukum dapat membantu mereka dalam mencegah plagiarisme dan menjaga kualitas produk mereka di pasar.
“Kami ingin membantu UMKM untuk memahami manfaat perlindungan HKI, baik dari segi keamanan nama usaha, branding, hingga peluang pengembangan usaha secara lebih luas,” ujar Mia Kusuma Fitriana dalam pemaparannya.
Selain edukasi, sesi ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman antar pelaku UMKM dan Kemenkum Kaltim dalam menyelesaikan kendala praktis terkait pendaftaran HKI. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan UMKM di Samarinda semakin sadar akan pentingnya aspek legal dalam menjalankan bisnis dan dapat berkembang dengan lebih kuat serta berdaya saing tinggi.
Kegiatan ini sejalan dengan Arahan Kakanwil Kemenkum Kaltim, Ikmal Idrus yang menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kaltim terus berkomitmen dalam mendukung UMKM melalui berbagai program pelayanan kekayaan intelektual yang bertujuan untuk memajukan dunia usaha di Indonesia.
Ke depan, kegiatan serupa akan terus digelar untuk memberikan pendampingan bagi pelaku usaha dalam memahami dan mengakses layanan hukum yang menunjang keberlanjutan bisnis mereka.