Balikpapan, 6 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Rumah BUMN Kota Balikpapan dan berlangsung pada Selasa (06/05/2025).
Bertempat di Rumah BUMN Balikpapan, tim dari Kanwil Kemenkum Kaltim hadir langsung untuk memberikan layanan konsultasi serta asistensi pendaftaran merek dan bentuk kekayaan intelektual lainnya kepada para pelaku UMKM. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang menjadi salah satu upaya mempercepat dan memperluas perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana, serta jajaran analis kekayaan intelektual.
Melalui program ini, para pelaku UMKM diberi pemahaman menyeluruh mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset usaha serta langkah-langkah dalam proses pendaftarannya. Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan jumlah permohonan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Timur.
“Kegiatan ini sangat penting bagi pelaku UMKM untuk mengenali dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Perlindungan yang tepat dapat mendorong pertumbuhan usaha sekaligus memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ungkap Hanton Hazali.
Dengan pendampingan intensif seperti ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta mendukung penciptaan iklim usaha yang sehat dan inovatif di Kalimantan Timur.