Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriani, melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkum RI, Rabu (16/04/2025)
Koordinasi tersebut membahas usulan dua potensi Indikasi Geografis (IG) baru dari Kalimantan Timur, yaitu Ikan Bawis Bontang dan Pisang Kutai Timur. Kedua produk tersebut dinilai memiliki kekhasan dan nilai ekonomi yang potensial untuk didaftarkan sebagai produk indikasi geografis, guna memperoleh pelindungan hukum serta mendorong pengembangan potensi daerah.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah yang memiliki kekhasan geografis,” ujar Hanton Hazali.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap proses pengusulan dan pendaftaran dua IG tersebut dapat berjalan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat setempat.
Dengan adanya pelindungan melalui Indikasi Geografis, diharapkan nilai tambah produk lokal semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah. (red. Humas Kemenkum Kaltim)