Samarinda, 16 April 2025 – Dalam rangka memperkuat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap salah satu notaris di Kota Samarinda.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT). Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan AHU Santi Mediana Panjaitan beserta jajaran staf yang turut memberikan arahan teknis penggunaan aplikasi DeSire dalam pelaksanaan PMPJ.
Dalam pembinaannya, Santi menegaskan bahwa notaris sebagai pihak pelapor memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan jasa notaris untuk kepentingan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). “Notaris wajib menerapkan PMPJ sebagai bentuk perlindungan hukum secara administratif, serta sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan dimanfaatkannya profesi notaris oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Santi.
Santi juga menjelaskan bahwa penerapan PMPJ mencakup tiga langkah utama, yaitu: Identifikasi Pengguna Jasa, Verifikasi Pengguna Jasa, dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. Pengumpulan informasi dilakukan terhadap individu, badan hukum, maupun perikatan lainnya (legal arrangement).
Lebih lanjut, notaris yang dibina telah menunjukkan komitmen penuh dalam melaksanakan pedoman APU dan PPT, termasuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada instansi terkait. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPT.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap agar seluruh notaris di wilayah Kalimantan Timur dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap penerapan prinsip PMPJ, guna menciptakan praktik kenotariatan yang bersih, profesional, dan bebas dari tindak kejahatan keuangan.