Jakarta, 24 April 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI menyelenggarakan kegiatan penguatan penyusunan regulasi, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, pada Kamis (24/04), di ruang rapat Dirjen PP, Jakarta.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Ferry Gunawan C., yang mengikuti langsung proses penguatan kebijakan dan koordinasi lintas sektor. Kegiatan juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumbar, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum di berbagai daerah, termasuk dari Kalimantan Timur secara hybrid.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan paparan mengenai urgensi penyusunan regulasi yang mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program nasional untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta pembangunan desa yang berkeadilan dan merata.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum akan memfasilitasi proses legalisasi pendirian koperasi serta perubahan Anggaran Dasar koperasi yang terkait. Sementara itu, Ditjen Peraturan Perundang-undangan akan terus memperkuat aspek regulasi guna menciptakan payung hukum yang jelas dan operasional bagi terbentuknya koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Ferry Gunawan menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum di daerah sangat penting dalam mengawal implementasi program ini. "Kami siap mendukung di lapangan, mulai dari penyusunan regulasi daerah hingga asistensi pembentukan koperasi bersama pemerintah daerah. Ini bagian dari komitmen kami untuk hadir dalam upaya pemerataan ekonomi dan penguatan ketahanan pangan nasional," ujarnya.
Melalui kolaborasi antara Ditjen PP, Ditjen AHU, serta Kantor Wilayah Kemenkum seluruh Indonesia, diharapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, demi terwujudnya pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.