Samarinda - Selasa, 02 September 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Nunukan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, serta jajaran staf pembinaan hukum. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan, turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan C menegaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan langkah strategis yang sejalan dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam rangka penguatan reformasi hukum nasional.
Kadiv P3H juga menyoroti pentingnya Posbakum sebagai instrumen pendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya dalam mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Posbakum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara inklusif dan berkeadilan.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, dalam paparannya menjelaskan teknis pembentukan Posbakum serta strategi percepatan pelaksanaannya di Kabupaten Nunukan. Posbakum nantinya akan melibatkan paralegal bersertifikasi yang telah mengikuti pelatihan khusus, sehingga mampu memberikan layanan bantuan hukum secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Saat ini, Kabupaten Nunukan belum memiliki Posbakum di seluruh wilayah administratifnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur.
Melalui sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk mempercepat pembentukan Posbakum agar masyarakat di seluruh penjuru Kabupaten Nunukan dapat mengakses layanan bantuan dan konsultasi hukum secara merata dan berkelanjutan.