Samarinda, 1 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, bersama jajaran tim pembinaan hukum. Turut hadir Lurah Kuaro, Camat Kuaro beserta para kepala desa di wilayah kecamatan tersebut.
Pembentukan Posbankum menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Program ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya peningkatan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Malik Ibrahim, yang memaparkan tujuan utama Posbankum, yaitu memberikan layanan konsultasi hukum gratis, memfasilitasi mediasi, serta mendorong penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi. Adapun layanan yang tersedia di Posbankum meliputi layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/perkara, serta layanan rujukan kepada advokat.
Dalam paparannya, Malik juga menjelaskan mekanisme pembentukan Posbankum. Kepala desa, lurah, atau camat sebagai penggagas akan membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) melalui penetapan Surat Keputusan Kadarkum. Posbankum nantinya diisi minimal tiga anggota Kadarkum yang akan mendapatkan pelatihan paralegal bersertifikat, sehingga mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dengan cepat dan tepat.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan serta konsultasi yang disampaikan, terutama mengenai strategi pembentukan Posbankum dan teknis pelatihan paralegal. Dinamika diskusi ini mencerminkan semangat kolaborasi dan kepedulian bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses, relevan, dan bermanfaat bagi masyarakat.