Sangatta, 24 Juni 2025 – Sebagai bentuk apresiasi atas pelestarian budaya lokal melalui karya musik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Risno Asnan atas karya aransemen ulang Mars Kekayaan Intelektual yang dikemas menggunakan alat musik tradisional khas Kalimantan Timur.
Aransemen ini merupakan hasil kreasi Risno dalam rangka mengikuti lomba aransemen Mars Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh DJKI dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia. Dalam lomba tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur turut berpartisipasi dengan menampilkan kekayaan nada khas lokal yang menjadi ciri khas budaya daerah.
Risno Asnan, selaku arranger, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh DJKI. Ia juga mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, arahan dan bimbingan yang diberikan telah membuka jalan bagi karyanya untuk bisa dinikmati lebih luas dan mendapatkan pengakuan secara resmi.
“Sertifikat ini bukan hanya bentuk perlindungan atas karya, tapi juga sebuah pengakuan dan motivasi bagi saya dan musisi lainnya untuk terus berkarya dengan mengangkat nilai-nilai budaya lokal,” ujar Risno.
Senada dengan itu, Mia, perwakilan dari Kanwil Kemenkum Kaltim, menyampaikan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pelaku seni daerah. Ia berharap hal ini dapat menjadi stimulus bagi para seniman di daerah untuk terus menciptakan karya kreatif berbasis budaya lokal yang tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Dengan adanya perlindungan hak cipta ini, DJKI dan Kanwil Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak seniman lokal yang terdorong untuk mengangkat identitas budaya daerah melalui karya-karya yang otentik dan membanggakan.