Samarinda, (27/08/2025) - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI dan Japan International Cooperation Agency (JICA) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Seminar Sistem Hukum dan Otonomi Daerah di Jepang. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Fugo Samarinda dengan menghadirkan peserta baik secara langsung maupun daring.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan Muhammad Akram, Kakanwil Kemenkum Kaltim Dr. Muhammad Ikmal Idrus, Expert JICA Ms. Kikuchi Eriko, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Kaltim, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim dan pemerintah daerah, perwakilan DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota Kalimantan Timur dan Utara, serta peserta daring dari Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya peran Kanwil dalam memastikan harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan regulasi nasional. Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan JICA yang telah memberikan ruang knowledge sharing mengenai praktik pembentukan hukum di Jepang.
Kikuchi Eriko juga menjelaskan bahwa, Buku ini membahas hal-hal penting yang harus dipahami oleh para perancang peraturan perundang-undangan, dan berbagai permasalahan yang sering dihadapi dalam pekerjaan sehari-hari, yang dijelaskan secara mudah dipahami dalam bentuk tanya jawab. “Saya berharap buku ini dapat menjadi referensi yang berguna dan selalu bersama dengan anda, serta hasil dari proyek saat ini dapat diteruskan ke masa depan, dan saya mohon dukungan Anda semua agar proyek berikutnya juga dapat berjalan dengan sukses” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PP, Muhammad Akram, menyampaikan bahwa kerja sama dengan JICA merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan melalui berbagai kegiatan, mulai dari FGD, seminar, study visit ke Jepang, hingga penyusunan Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Buku ini, yang kini sudah tersedia dalam versi digital, menjadi pedoman penting bagi para pembentuk regulasi di pusat maupun daerah.
Pada kesempatan ini, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Ferry Gunawan Christy, turut memaparkan program unggulan Kanwil Kaltim, yakni Harmonisasi One Day Service (HARMONIS). Layanan ini memastikan proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, administrasi kewilayahan, dan pembangunan daerah dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam. Program ini dinilai mampu menciptakan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah melalui efektivitas layanan hukum yang lebih cepat dan tepat.
Sebagai bentuk penghargaan, Kanwil Kemenkum Kaltim menyerahkan cinderamata kepada Ditjen PP dan JICA. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi seminar oleh Expert JICA Kikuchi Eriko yang membahas Sistem Hukum dan Otonomi Daerah di Jepang, Siapa yang menyusun RUU (Rperda), Struktur Pemerintahan di Jepang, serta Upaya untuk Memastikan Konsistensi PUU. Selanjutnya sosialisasi Buku Tanya Jawab seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang menghadirkan narasumber dari Kepala Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik Ditjen PP Tri Wahyuningsih dan Perancang peraturan perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Kaltim Nurul Hidayah.
Perlu diketahui, Sejak tahun 2015, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan JICA telah melaksanakan proyek kerja sama untuk meningkatkan kapasitas perancang puu. Proyek yang sedang berjalan saat ini dimulai pada Oktober 2021. Salah satu kegiatan dalam proyek saat ini adalah merevisi buku tanya jawab seputar pembentukan puu” di tingkat pusat dan daerah yang telah disusun dalam proyek sebelumnya.
Proyek saat ini akan berakhir bulan depan (September 2025), namun proyek baru terkait pembentukan peraturan perundang-undangan akan dimulai pada bulan berikutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas para perancang dan pembentuk peraturan daerah semakin meningkat, sehingga mampu melahirkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.