Jakarta, 18 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada hari ini. Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, didampingi oleh tim dari Kanwil Kaltim, dan diterima oleh Direktur Tata Negara, Dulyono.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai permasalahan terkait kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah tindak lanjut permohonan pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) melalui Pasal 3A. Ditjen AHU menyampaikan bahwa permohonan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh tim verifikator Ditjen AHU. Selain itu, juga dibahas mengenai proses adopsi anak berkewarganegaraan asing yang hingga saat ini masih dalam tahap diskusi oleh tim untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, permasalahan warga Kabupaten Kutai Barat yang sebelumnya dikonsultasikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat turut menjadi agenda pembahasan. Dalam hal ini, Direktur Tata Negara menyarankan agar dilakukan penelusuran terhadap sejarah penerbitan paspor yang bersangkutan untuk memastikan apakah ia pernah teregister sebagai warga negara lain. Selain itu, diperlukan juga penelusuran terhadap orang tua atau silsilahnya. Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa ia berstatus Warga Negara Indonesia, maka dapat dilakukan penegasan status kewarganegaraan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Di samping koordinasi terkait kewarganegaraan, Kabid Pelayanan AHU turut melakukan pertemuan dengan Analis Hukum Direktorat Badan Usaha guna membahas strategi pengembangan social enterprise di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Menutup rangkaian kegiatan koordinasi, tim dari Kanwil Kaltim kemudian mengunjungi Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk menyampaikan dokumen banding notaris. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pembinaan dan pengawasan terhadap notaris berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Ditjen AHU, baik dalam penyelesaian isu-isu kewarganegaraan maupun penguatan kebijakan terkait social enterprise di daerah. (red. Bid AHU)