Samarinda, 5 Agustus 2025 — Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar Diskusi Publik bertema KUHP NASIONAL: Menuju Sistem Hukum Pidana Yang Berkeadilan? , bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim.
Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, hingga organisasi mahasiswa. Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UNTAG Samarinda yang diwakili oleh Wakil Dekan III S. Roy Hendrayanto, serta Kepala kantor wilayah kemenkum kaltim dalam hal ini di wakili oleh penyuluh hukum madya Eka juraidah.
Dalam sambutannya, S. Roy Hendrayanto menyampaikan bahwa perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan momentum penting bagi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, untuk lebih memahami dan mengkritisi hukum pidana nasional dari perspektif yang lebih kontekstual dan berdaulat. “Kami berharap mahasiswa tidak hanya menjadi penonton perubahan hukum, tapi turut aktif mengkaji, berdiskusi, bahkan mengawal implementasinya di masa depan,”ujarnya .
Sementara itu, Eka juraidah menegaskan bahwa diskusi ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan diseminasi KUHP baru kepada masyarakat, guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi keliru. “KUHP baru ini merupakan hasil kerja panjang bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari warisan kolonial. Namun tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi yang membangun,” jelasnya.
Dalam sesi panel diskusi, hadir narasumber dari praktisi hukum Samarinda Hendrik Kusnianto , dari akademisi Isnawati dan dari kantor wilayah kementerian hukum eka juraidah yang membahas beberapa isu krusial dalam KUHP baru.
Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan tanggapan, menandakan tingginya antusiasme terhadap substansi hukum yang akan memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas. Diskusi publik ini menjadi edukasi hukum secara berkelanjutan sangat diperlukan untuk menjembatani antara peraturan perundang-undangan dan pemahaman masyarakat.