
Samarinda, 4 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menerima kunjungan Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur, Janoko, dalam rangka pembahasan lanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.
Dalam pertemuan itu, Janoko menjelaskan bahwa BRIDA Kutim berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan Kemenkum Kaltim melalui PKS yang akan menjadi dasar pengembangan pelayanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Kutai Timur.
Hanton Hazali menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan bahwa draft PKS hasil pembahasan bersama akan segera diteruskan ke Biro Humas Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkum RI untuk proses finalisasi.
Sementara itu, Mia Kusuma Fitriana menambahkan bahwa substansi PKS telah disusun secara komprehensif bersama BRIDA Kutim, dan saat ini tinggal menunggu hasil review dari Biro Hukerma untuk penyempurnaan akhir.
Janoko berharap kerja sama ini dapat segera diwujudkan melalui penandatanganan resmi, sehingga sinergi antara BRIDA Kutim dan Kemenkum Kaltim dapat berjalan dalam bentuk kegiatan nyata yang mendukung peningkatan inovasi dan pelindungan hasil karya masyarakat Kutai Timur.




