Samarinda – Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur baru-baru ini melaksanakan kegiatan inventarisasi Re-Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda di Kota Samarinda, yakni Butik Hesandra dan Toko Batik Fitriah.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, yang memimpin tim tersebut, menjelaskan bahwa inventarisasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), yaitu Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Program ini juga bertujuan untuk memenuhi capaian perjanjian kinerja Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur di Bidang Kekayaan Intelektual untuk tahun 2025.
Mia Kusuma Fitriana menambahkan, tujuan dari sertifikasi ini adalah memastikan bahwa pusat perbelanjaan tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga dapat melindungi dan mengelola kekayaan intelektual mereka dengan lebih efektif. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan pusat perbelanjaan yang berbasis pada KI akan lebih unggul dalam menghadapi tantangan ekonomi dan hukum yang ada di masa depan.