Samarinda, 22 Januari 2025.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur hadir dalam sidang mediasi pengaduan peniruan merek yang mirip, yang berlangsung di ruang Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen – Galeri UKM Kaltim, Jl. Basuki Rahmat No. 55 Kota Samarinda pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 10.00 WITA. Sidang mediasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, didampingi oleh JFT Analis Kekayaan Intelektual dan JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Mediasi ini diadakan untuk menindaklanjuti pengaduan pelanggaran terhadap salah satu merek dagang yang diajukan oleh Sardi, seorang pelaku usaha UKM Salindo, dengan terlapor Angga, pemilik usaha Nusada Nusantara. Dalam sidang mediasi tersebut, Tim Kanwil Kemenkum memberikan keterangan ahli terkait dugaan pelanggaran merek serta memberikan penjelasan mendalam mengenai merek yang diadukan sebagai peniruan merek yang dilaporkan berupa merek dagang sedangkan yang dimiliki terlapor sertifikat merek jasa.
Dalam sidang mediasi “Angga”, menyatakan kesediaannya untuk tidak lagi menggunakan merek dimaksud. Hal ini merupakan langkah positif menuju penyelesaian sengketa secara damai dan mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Mia Kusuma Fitriana mengungkapkan, “Perlindungan merek dagang merupakan salah satu upaya penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif, terutama di sektor UKM. Kami terus berkomitmen memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat terkait kekayaan intelektual.”
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.