
Samarinda,— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bekerjasama dengan Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumhamimipas) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Tata Kelola Royalti di Samarinda, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumhamimipas, Syarifuddin.
Rakor ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur Syahrioma Delavino, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Bidang Pelayanan KI Mia Kusuma F., Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, pejabat kementerian dan lembaga daerah, akademisi, hingga pelaku seni dan industri kreatif di Kalimantan Timur.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, yang menekankan pentingnya penataan sistem royalti yang transparan, adil, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Ikmal menggarisbawahi bahwa isu royalti saat ini tengah menjadi perhatian publik akibat polemik implementasi yang belum seragam di lapangan. Ia menilai, melalui forum koordinasi ini diharapkan dapat terbangun pemahaman bersama antar pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem royalti yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
“Sistem royalti yang baik memastikan adanya pembagian keuntungan yang adil antara pemilik hak cipta dan pihak pengguna karya, sekaligus menjadi motivasi bagi para kreator untuk terus berinovasi,” ujar Ikmal.
Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Syarifuddin menegaskan bahwa tata kelola royalti yang efektif merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
“Royalti adalah jantung ekosistem kreatif. Jika sistem ini macet, maka mesin kreativitas akan berhenti. Oleh karena itu, kita harus membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tiga arah kebijakan utama dalam penguatan tata kelola royalti, yaitu menciptakan kepastian hukum, memastikan komersialisasi yang adil, serta memperkuat sinergi antar lembaga dan pemerintah daerah. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki peran strategis sebagai laboratorium kebijakan kekayaan intelektual nasional, terlebih dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi pusat inovasi Indonesia.
Rapat koordinasi ini turut menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Muhammad Ikmal Idrus (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim), Amsari Damanik, S.H., M.Kn. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman), dan Achmad Fauzi (Pengurus Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Wilayah Kalimantan Timur) dan di moderator oleh Kadiv Pelayanan Hukjum, Hanton Hazali.
Dengan tema “Penguatan Ekosistem Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi melalui Tata Kelola Royalti yang Terpadu”, kegiatan ini diharapkan menjadi wadah strategis dalam merumuskan rekomendasi kebijakan nasional yang lebih adaptif terhadap dinamika industri kreatif dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.







