Samarinda, 7 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur bersama Dinas Hortikultura Kutai Timur dan Tim Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan bedah buku dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Pisang Kepok Grecek Kutai Timur secara daring. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka percepatan proses pendaftaran IG Pisang Kepok Grecek sebagai produk unggulan daerah Kutai Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, beserta tim. Dari pihak Dinas Hortikultura Kutai Timur turut hadir Kepala Bidang Hortikultura DTPDH Kutai Timur, Wahyudi Nor. Sementara dari DJKI, hadir Idris selaku Sekretaris Tim Bidang Penjaminan Mutu dan Pemanfaatan Indikasi Geografis.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, yang mendorong kolaborasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat proses pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya untuk produk-produk lokal yang berpotensi mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis.
Dalam sambutannya, Hanton Hazali menyampaikan bahwa perbaikan dokumen deskripsi IG ini diharapkan dapat mempercepat terbitnya sertifikat IG dari DJKI. "Dengan adanya penyempurnaan dokumen deskripsi ini, besar harapan kami IG Pisang Kepok Grecek Kutai Timur dapat segera diakui secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum," ujarnya.
Idris dari DJKI turut memberikan masukan teknis mengenai kekurangan dalam dokumen, dan menekankan pentingnya kesesuaian data di dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Ia berharap proses perbaikan dapat segera diselesaikan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Mia Kusuma Fitriana menyatakan komitmen penuh dari Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung proses pendaftaran IG Pisang Kepok Grecek. “Produk ini bukan hanya bernilai ekonomi, namun juga merepresentasikan identitas lokal yang perlu dilestarikan dan dilindungi,” pungkasnya.
Dengan kerja sama dan sinergi yang baik antara DJKI, Kanwil Kemenkum Kaltim, dan Pemerintah Daerah Kutai Timur, diharapkan proses pengakuan IG Pisang Kepok Grecek dapat segera terealisasi, sekaligus mendorong potensi ekonomi dan promosi daerah di tingkat nasional maupun internasional.