Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati mengenai Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan sebagai langkah konkret untuk mendukung Kabupaten Kutai Barat dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta para perancang peraturan dari Zonasi Kabupaten Kutai Barat. Hadir pula perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kutai Barat, Rita Heryanti dan Margaretta, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Timothius dan Yosef Stevanson.
Andi Basmal dalam arahannya menekankan pentingnya kearsipan dalam pelaksanaan administrasi, yang berfungsi sebagai pusat ingatan setiap kegiatan di kantor. Ia menyatakan bahwa tertib kearsipan sangat vital untuk efisiensi dan transparansi dalam pemerintahan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan, yang dimoderatori oleh Zainut Taqwim. Tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan hasil harmonisasi, disertai dengan saran dan masukan dari Tim perancang. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang memberikan kesempatan bagi perangkat daerah untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait hasil harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan berharap melalui rapat ini, Kabupaten Kutai Barat dapat mewujudkan sistem kearsipan yang lebih tertib dan teratur, mendukung administrasi pemerintahan yang lebih baik. (Red. Bidang Hukum)