Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur digelar pada Rabu (18/12/2024). Rapat yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim dan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim zonasi Kutai Timur serta Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kutai Timur, Saipul Anwar.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kasubbid FPPHD, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Edy. Pada pelaksanaan rapat, dilaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim (Siska, Edy dan Abdan) secara bergantian menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran-saran maupun masukan demi penyempurnaan rancangan. Rapat diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan. (red Bid Hukum)